Ardyanto Nugroho

Menjaga Lingkungan dengan Ketegasan dan Komitmen

Keberlanjutan lingkungan menjadi tantangan besar bagi Indonesia di tengah berbagai persoalan seperti pengelolaan sampah, pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Di balik upaya mengatasi tantangan ini, peran para pemimpin di sektor lingkungan hidup sangat krusial. Salah satu tokoh yang berdedikasi dalam bidang ini adalah Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Alumni IPB University angkatan (E35) tahun 1998, Ardyanto telah mengabdikan diri dalam berbagai aspek perlindungan lingkungan hidup. Pengalaman dan pemahamannya yang mendalam tentang kehutanan serta kebijakan lingkungan membawanya pada peran strategis dalam mengawal keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Dengan kompetensi yang dimiliki, ia dipercaya untuk memimpin pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup, sebuah bidang yang menuntut ketegasan dalam penegakan regulasi serta keberanian dalam menghadapi pelanggaran lingkungan.

Sebagai Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto aktif dalam berbagai kegiatan sosialisasi serta penguatan peraturan. Pada 10 Maret 2025, ia menjadi salah satu pembicara utama dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Acara ini diikuti oleh 449 peserta dari berbagai instansi lingkungan hidup di Jawa serta daerah lainnya. Dalam sesi pemaparannya, Ardyanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan penguatan peran pengawas dalam menjamin kelestarian lingkungan hidup.

Di bawah kepemimpinannya, pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan semakin diperketat. Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah penghentian proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Februari 2025.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya penyempitan Danau Lido secara signifikan akibat aktivitas konstruksi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang disetujui. Ardyanto menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib memenuhi seluruh perizinan serta menghadapi sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, Ardyanto turut mengungkap kasus pemasangan pagar laut ilegal di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Investigasi menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut ini tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau izin dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dinas lingkungan hidup setempat.

KLH kini tengah menyelidiki pelaku pemasangan serta mengkaji dampaknya terhadap baku mutu laut agar tindakan hukum yang sesuai dapat diterapkan.

Sebagai pemimpin yang tegas dan berintegritas, Ardyanto terus memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmennya dalam mengawal regulasi lingkungan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan dapat berjalan secara efektif apabila diiringi dengan pengawasan yang kuat serta penegakan hukum yang konsisten.

Melalui berbagai langkah yang telah dilakukan, Ardyanto Nugroho membuktikan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar wacana, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diperjuangkan dengan keberanian dan ketegasan.

Tinggalkan Komentar